Close
Close

Polisi Diminta Lakukan Olah TKP Ulang

Barbalina Matulessy, Kuasa Hukum Pihak Korban

Namrole, SBS 
Tabrakan maut yang menewaskan Warga Dusun Mangga Dua, Desa Wamsisi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Bursel, Manasir Latbual yang terjadi di jembatan perbatasan antara desa Leku dan desa Tikbari harus dilakukan ulang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak polisi.


Hal ini disampaikan istri korban, Nina Latuwael dan kakak korban, Mantahan Latbual melalui kuasa hukumnya, Barbalina Matulessy di Namrole, Kamis (16/11/21).


Menurut Matulessy, pihak polisi diminta untuk melakukan olah TKP ulang karena pada saat olah TKP pertama pihak korban tidak satu pun yang dilibatkan dalam menunjuk lokasi kejadian maupun menjadi saksi dari pihak korban.


"Atas dasar kuasa yang diberikan pihak keluarga korban, maka saya diminta untuk memperjelas kedudukan kasus ini sudah sejauh mana ditangani polisi. Keluarga korban minta agar kasus ini terang - menerang serta jelas, maka harus dilakukan olah TKP kembali dengan menghadirkan kedua belah pihak," ucap Matulessy.


Kasus yang terjadi pada 23 Desember 2020 dengan pelaku Mortan, warga Namrole ini terkesan sengaja diperhambat, sebab hampir setahun terjadi, tapi pihak korban tidak pernah mengetahui perkembangan kasus ini sudah seperti apa.


"Kasus ini hampir 1 tahun. Di Polsek Namrole dari 23 Desember 2020 sampai Juni 2021 kemudian diserahkan ke Polres bulan Juli 2021 sampai sekarang namun status hukum kasus ini masih kabur. Ada kejanggalan disini dan kami duga ada sejumlah oknum yang ikut main untuk menghilangkan kasus ini," ujarnya.


Ia mengungkapkan, sejumlah pihak telah melakukan pendekatan dengan kakak korban maupun istri korban, namun hal itu ditolak secara mentah-mentah oleh keluarga korban.


Bahkan ada oknum polisi dan Camat Waesama, Ahmad Wael yang melakukan pendekatan ke keluarga korban dengan menawarkan sejumlah uang dan barang kepada keluarga korban. 


"Ada oknum polisi dan Camat Waesama yang berulang kali mendatangi maupun menghubungi pihak korban melalui handphone dan meminta keluarga korban menerima sejumlah uang dan sejumlah barang dengan ketentuan masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun itu ditolak, karena dapat kami tegaskan bahwa pihak korban baik itu kakak korban maupun istri korban tidak pernah meminta uang maupun barang dari pelaku atau orang tua pelaku. Kalau ada yang minta itu oknum pribadi bukan keluarga korban," paparnya.


"Sekali lagi kami tegaskan, kakak korban maupun istri korban tidak pernah meminta uang dan barang apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun," tegasnya.


Matulessy menyampaikan, dalam kasus ini terdapat banyak kejanggalan yang perlu ditelusuri secara mendalam. Sebab dalam kasus ini diduga banyak oknum yang ikut main dalam mengamankan pelaku.


"Yang pertama, kasus sudah hampir setahun tapi tidak ada kejelasannya sedangkan pelaku bebas berkeliaran. Kedua, pihak korban tidak meminta barang maupun uang tapi ada isu liar yang mengatakan pihak korban meminta uang dan barang. Ketiga, olah TKP pertama tidak melibatkan pihak korban. Keempat, hampir setahun tapi status kasusnya masih penyelidikan. Ini yang membuat keluarga korban bingung ada apa gerangan sampai kasus ini tidak mengalami peningkatan status," paparnya.


Lanjutnya, saat ini pihak keluarga korban meminta supaya polisi harus terbuka dalam setiap tahapan proses dan kasus ini harus jelas statusnya. Jangan menganggap pihak korban adalah orang awam lalu terkesan tidak ingin memberitahukan perkembangan kasus.


"Setiap proses dari kasus ini harus terbuka dan terang - menerang. Itu yang diminta keluarga korban. Untuk itu saya diberikan kuasa untuk berkoordinasi dalam melakukan kroscek setiap perkembangan dari kasus ini," terangnya.


"Ada Apa waktu olah TKP keluarga korban tidak dilibatkan, ini yang menjadi tanda tanya. Makanya itu keluarga korban minta agar pihak polisi bisa jujur dengan kasus ini dan untuk menjawab semua desas desus dan informasi liar maka kami minta dilakukan olah TKP ulang," tambahnya.


Disamping itu, pihaknya meminta kepada siapapun supaya tidak main-main dengan kasus tabrakan maut yang mengakibatkan hilangnya nyawa Manasir Latbual.


"Ini nyawa, nyawa tidak bisa dibeli seperti barang dan tidak bisa digantikan dengan uang. Jadi kami minta masalah ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.


Kaur Humas Polres Buru, Aipda Jamaludin yang dikonfirmasi terkait perkembangan masalah ini tidak membalas pesan Whatsapp yang dikirim walaupun pesannya sudah dibaca. 


Diberitakan sebelumnya,

Peristiwa tabrakan maut yang merenggut nyawa Manasir Latbual, Warga Dusun Mangga Dua, Desa Wamsisi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Bursel hingga saat belum ada kepastian hukum.


Meskipun proses pemeriksaan BAP para saksi dan pelaku penabrakan, Mortan sudah dilakukan di Polsek Namrole, namun sampai saat ini status hukum kasus tersebut tidak jelas.


Bahkan ada indikasi, kasus ini sengaja ingin dihilangkan karena pada saat kejadian penabrakan pada Desember 2020 itu luput dari pemberitaan media.


Kaka korban, Mantahan Latbual menuturkan, kecelakaan ini terjadi saat itu, adiknya Manase bersama istri menggunakan sepeda motor ingin pulang dari Kota Namrole menuju dusun Mangga Dua.


Waktu tiba di jembatan perbatasan antara Desa Leku dan Desa Tikbari kecelakaan pun terjadi antara Manase Latbual dengan pelaku Mortan yang waktu itu mengendarai mobil truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel.


"Pelaku dari arah menuju Namrole, sedangkan adik kami bersama istri dari arah Namrole pulang ke Waesama," cerita Mantahan, Sabtu (11/12/21).


Katanya, kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Namrole dan telah dilakukan BAP serta penyitaan alat bukti berupa motor dan mobil.


"Barang bukti katanya masih di Polsek. Namun Informasi yang diterima katanya Polsek Namrole sudah serahkan barang bukti ke Polres namun sampai sekarang tidak ada proses lanjut," jelasnya.


Latbual juga bercerita, ternyata selama ini pelaku, tidak ditahan pihak kepolisian, sebab beberapa waktu kemarin keluarganya sempat melihat pelaku mondar - mandir menggunakan motor di kota Namrole.


"Pihak keluarga sudah mengecek ke Polres yang bersangkutan tidak di tahanan Polres. Bahkan kami dapat kabar dari keluarga di Namrole, bahwa pelaku terlihat mondar - mandir di kota Namrole menggunakan motor," ucapnya.


"Padahal pelaku seharusnya sudah ditahan karena menurut informasi yang kami terima, hasil pemeriksaan dan berkas perkara sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Polres Buru tapi kenapa pelaku tidak ditahan," ucapnya kesal.


Atas kondisi tersebut, Latbual kemudian mempertanyakan kredibilitas dan profesionalisme Polres Buru dalam menyelesaikan masalah adiknya, sebab kasus ini telah menghilangkan nyawa.


"Kami pertanyakan profesionalisme Polisi, apakah pelaku ini kebal hukum atau ada permainan apa dalam kasus ini, sebab kasus ini sudah hampir 1 tahun, tapi pelaku masih lenggang kangkung dan bebas berkeliaran. Atas nama keluarga korban kami minta perhatian Pak Kapolres Buru untuk menindak kasus ini sampai selesai sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.


Terpisah, Kaur Humas Polres Buru, Aipda Jamaludin saat dikonfirmasi terkait masalah ini, meminta waktu untuk melakukan kroscek soal kasus tersebut.


"Kami cek dulu ya," ucap Jamaludin singkat.


Namun sampai berita ini dikirim, belum ada jawaban dari Kaur Humas Polres Buru, Aipda Jamaludin. (Tim)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم