Close
Close

Hari Kedua Geledah, KPK Sita Dokumen Di Sejumlah OPD Bursel

Namrole, SBS 
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah sejumlah Kantor di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) maupun rumah milik sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu, Kamis (20/01/22). 


Penggeledahan hari kedua ini dilakukan KPK guna menyita dokumen-dokumen penting dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) dua periode, yakni Tagop Sudarsono Soulisa, berupa menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel.


Wartawan media ini melaporkan, untuk hari kedua proses pergerakan Tim KPK ini dibagi menjadi 3 Tim. Dimana tim pertama bergerak ke Kantor Bupati untuk melakukan penggeledahan lanjutan sekitar pukul 08.00 WIT.


Di Kantor Bupati, tim ini melakukan penggeledahan di Dinas Keuangan Kabupaten Bursel dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bursel yang berada di lantai dua Kantor Bupati setempat. Tim ini dikawal sejumlah anggota Brimob bersenjata laras panjang lengkap. 


Pukul 11.10 WIT, mantan Sekretaris Dinas PU Kabupaten Bursel yang saat ini menjabat sebagai Kepala ULP Kabupaten Bursel, Rusman Ely keluar meninggalkan Kantor Bupati didampingi salah satu penyidik KPK dan dikawal anggota Brimob.


Pukul 11.25 WIT, Rusman Ely terlihat kembali bersama tim penyidik KPK ke Kantor Bupati. Dalam proses pemeriksaan itu, Rusman terlihat sangat gugup. Terlebih, saat Handphone dan KTPnya disita. Selain itu, 1 hardisk juga terlihat disita oleh KPK dari ULP.


Infonya, bukan hanya Handphone dan KTP milik Rusman, tetapi Handphone dan KTP sejumlah ASN juga sempat disita dan dibawa oleh penyidik KPK. 


Usai dari Kantor Bupati, tim KPK keluar dengan sejumlah koper berisi berkas yang diambil dari ruangan yang digeledah. Tim ini kemudian bergerak ke Dinas PU untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dinas tersebut. 


Tim ini menggunakan 5 mobil saat melakukan penggeledahan. Tim ini selesai pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIT di Dinas PU dan mereka pun langsung menuju Pantai Desa Wali untuk bersantai dan menikmati berbagai kuliner di Destinasi Pantai Wali, diantaranya rujak.


Sementara itu, Tim kedua bergerak ke Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Bursel sekitar pukul 08.20 WIT, kemudian lanjut ke Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP Kabupaten Bursel sekitar Pukul 11.30 WIT. 


Usai dari Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP Kabupaten Bursel, tim ini menuju rumah milik Kepala Bidang Binamarga Dinas PU Kabupaten Bursel, Josep AM Hungan alias Jefri sekitar pukul 15.50 WIT.


Hampir sejam melakukan penggeladahan di rumah Jefri Hungan, Pukul 16.45 WIT tim kemudian bergerak menuju rumah mantan Kadis PU Kabupaten Bursel yang juga mantan Calon Bupati Kabupaten Bursel, Abdurahman Soulisa di Desa Lektama. 


Tim KPK ini mendapat pengawalan ketat dari anggota Brimob. Tim ini kemudian keluar dari rumah mantan Kadis PU tepat Pukul 17.20 WIT dan terlihat tidak melanjutkan proses penggeledahan lagi.


Sedangkan Tim ketiga terlihat bergerak ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bursel dan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bursel sekitar Pukul 08.00 WIT menggunakan 3 mobil Avanza dikawal Anggota Brimob bersenjata laras panjang.


Setibanya disana, tim KPK langsung melakukan penggeladahan dan berhasil menyita dokumen - dokumen penting yang dibawa dengan sejumlah koper. Usai dari situ sekitar Pukul 11.11 WIT, tim bergerak ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel. 


Usai melakukan penggeledahan di Kantor yang kini dipimpin oleh Umar Mahulette itu, selanjutnya tim ini melanjutkan penggeledahan di Rumah Kepala Seksi Perencanaan Bidang Pengairan Dinas PU Kabupaten Bursel, Agus Mahargianto sekitar pukul 15.10 WIT.

Penggeledahan di rumah Agus ini terbilang sangat lama karena penggeladahan baru selesai tepat pukul 20.15 WIT. 


Sementara itu, pantauan media ini, dari sejumlah dinas yang digeledah, sebagian besar pimpinan dinasnya tidak berada di kantor mereka. 


Sebelumnya diberitakan, KPK benar-benar serius untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) dua periode, yakni Tagop Sudarsono, berupa menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel.


Sebagai bentuk keseriusan KPK, tak hanya saksi yang diperiksa KPK, tetapi kurang lebih 12 penyidik KPK pun langsung diturunkan ke Kabupaten Bursel untuk melakukan penggeledahan di Pendopo dan Kantor Bupati Bursel selama 8 jam, Rabu (19/01/22).


Wartawan media ini melaporkan, belasan penyidik KPK ini datang dari Namlea, Kabupaten Buru dan tiba di Namrole dengan sejumlah kendaraan roda empat. Selanjutnya tim KPK ini dibagi dalam dua tim, yakni satu tim melakukan penggeledahan di Kator Bupati dan satu tim lagi menggeledah Pendopo Bupati di Desa Lektama. 


Penggeledahan ini dikawal ketat oleh anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang. 


"Ada dua tim, pakai 12 mobil. Satu tim di Kantor Bupati dan satu tim di Pendopo," ujar sumber di halaman Kantor Bupati.


Untuk penggeledahan di Kator Bupati, penyidik KPK terlihat tiba di Kantor Bupati sekitar pukul 11.30 WIT dan langsung menggeledah sejumlah ruang termasuk ruang Bupati, Wakil Bupati dan Keuangan. Sementara, area Kantor Bupati kemudian disterilkan oleh anggota Brimob yang telah siap melakukan pengamanan.


Tim KPK saat diambil video dan gambar langsung meminta sejumlah wartawan untuk tidak menggangu jalannya penggeledahan dan meminta anggota Brimob mensterilkan lokasi.


Seorang penyidik wanita bahkan berjanji akan memberikan keterangan kepada wartawan setelah penggeledahan selesai.


"Tolong disterilkan area. Nanti baru kita kasih keterangan," ucap salah satu penyidik KPK wanita.


Selanjutnya pada Pukul 17.00 WIT salah satu petugas KPK keluar dari Kantor Bupati dan masuk ke mobil Wakil Bupati yang terparkir di depan Kantor Bupati. Beberapa menit kemudian petugas KPK tersebut keluar dari mobil.


Tepat Pukul 19.00 WIT Tim KPK keluar dengan sejumlah koper dari Kantor Bupati Bursel. Koper-koper yang diduga berisi berkas-berkas sebagai bukti dugaan korupsi yang dilakukan Tagop CS itu kemudian dimasukkannya di sejumlah mobil. 


Sedangkan saat dicegat oleh sejumlah wartawan, tim KPK enggan memberikan komentar dan saling tunjuk untuk memberikan keterangan. Padahal, sebelumnya mereka berjanji untuk memberikan keterangan kepada wartawan.


"Yang pakai topi itu," ucap salah satu penyidik KPK yang terlihat senior sambil menunjuk ke penyidik lain.


Kendati diberondong dengan sejumlah pertanyaan, tim KPK tetap memilih diam dan langsung masuk ke mobil mereka dan bergerak meninggalkan Kantor Bupati. 


Sementara di Pendopo Bupati, tidak diketahui ruang mana-mana saja yang digeledah, namun terpantau salah satu petugas KPK sedang berbincang-bincang di teras Pendopo bersama salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Bursel.


Di samping itu, anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang sedang berjaga-jaga di depan Pendopo Bupati.


Diketahui, salah satu saksi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus itu, Senin (17/1/22) kemarin, yakni mantan site manajer PT Dharma Bhakti Abadi tahun 2013, Rismawan Adrianto.


Panggilan itu tertuang dalam surat dalam surat panggilan KPK Nomor: 311/ DIK.01.00/23/01/2022, tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Ekse­kusi yang juga Plt Direktur Penyidikan Didik Agung Widjanarko atas nama pimpinan KPK.


Rismawan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK Rilo Pambudi dan tim di Kantor KPK di Jalan Persada Kav 4 Setia Budi Jakarta Selatan.


Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, bersama-sama dengan tersangka Richard Kasman, yaitu menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel dan Ivana Kwelju dan menerima gratifikasi yang berhubungan de­ngan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Tagop, Kasman dan Ivana dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pem­be­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Ivana Kwelju diduga memberi hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel kepada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Bursel pe­riode 2011-2016 bersama-sama Johny Rynhard Kasman.


Sebagai­mana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diatur dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi. (SBS/Tim)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم