Namrole, SBS
Kapolsek Namrole, AKP. Obed Remialy kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/2/22) mengaku sudah mengamankan pelaku JM pasca korban FB melaporkan perbuatan JM ke Mapolsek Namrole pada Kamis (24/2/22) sekitar Pukul 16.00 WIT.
Kapolsek menceritakan, kronologi kejadian menurut penuturan korban, saat itu korban sedang berada di kamar kos dengan kedua anaknya.
Tiba-tiba pelaku masuk dan menerobos kamar korban, kemudian menyumpal mulut korban dengan baju, lalu mengikat tangan korban. Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di hadapan kedua anak korban.
"Pelaku masuk ke kos korban lalu membekap mulut korban pakai baju. Setelah itu mendorong korban hingga terjatuh kemudian mengikat tangan korban menggunakan handuk dan melancarkan aksinya. Korban sempat mengamuk," ucap Kapolsek.
Kata Kapolsek, pelaku tega melakukan pemerkosaan itu didepan kedua anak korban yang masih berumur 1 dan 2 tahun.
"Pelaku tukang penebang kayu dan tidak menetap di sini. Pelaku ini hanya tinggal kemudian pergi ke hutan untuk menebang kayu. Mereka ini bertetangga dan tidak saling kenal. Saat melancarkan aksinya, kedua anak korban turut menyaksikan," ucap Kapolsek.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Buru melalui jalur lintas kabupaten, namun belum sampai di Namlea, korban sudah melapor ke Polsek Namrole, dan pihak Polsek Namrole langsung berkoordinasi dengan Buser Polres Buru untuk menangkap Pelaku.
"Pelaku itu sudah lari sampai di Batu Booy usai melakukan aksinya, tapi belum sampai korban sudah melapor dan kita berhasil menghubungi sopir dari mobil yang di tumpangi pelaku, kemudian kami minta supir untuk membawa pelaku langsung ke Polsek Namlea," terangnya.
Setelah berhasil diamankan di Polsek Namlea, pelaku kemudian di jemput oleh Kapolsek Namrole dan anak buahnya untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami sudah jemput pelaku tadi malam sekitar pukul 19.00 WIT dan diamankan di Polsek Namrole sekitar Pukul 02.00 WIT," paparnya.
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, untuk korban sendiri diketahui hanya tinggal dengan kedua anaknya, sementara suaminya sedang bekerja diluar daerah.
"Suaminya di Timika, korban hanya tinggal bersama anak-anaknya. Korban berani lapor karena ada desakan dari tetangganya," tambah Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku JM terancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tandasnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Namrole, IPDA Rusman Aufat menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi.
"Saksi 3 orang sudah diperiksa dan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi lainnya," tandas Kanit.
Sekedar diketahui, saat ini pelau JM sedang mendekam di penjara Mapolsek Namrole untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. (SBS/AL)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!