Namrole, SBS
Putusan Mahkamah Partai Golkar itu memutuskan menolak gugatan dengan pemohon Jamatia Booy, sementara termohon I Pimpinan Musda Golkar Bursel tahun 2020 dan termohon dua Asriady Tomia serta termohon tiga DPD Golkar Maluku.
"Alhamdulillah syukur, Mahkamah Partai Golkar telah menyelesaikan sengketa atau perselisihan di Bursel ini, maka dengan putusan Mahkamah Partai Golkar ini saya mendesak kepada seluruh kader Partai Golkar di Kabupaten Bursel ini untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Partai Golkar," kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel, Asriadi Tomia kepada wartawan di Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel, Sabtu (26/03/22) sore.
Anggota DPRD Dapil Leksula-Kepala Madan ini berharap tidak ada lagi kader Partai Golkar yang mbalelo atas keputusan Mahkamah Partai itu, sebab jika masih ada yang mbalelo, maka akan dievaluasi.
"Kalau masih ada yang tidak terima dengan keputusan ini, maka kami sesuai dengan prosedur akan menegur dan melaporkan kepada pimpinan setingkat di atas, yakni DPD I Provinsi Maluku untuk dapat mengevaluasi para anggota dan simpatisan yang tidak tunduk dan taat terhadap keputusan Mahkamah Partai," paparnya.
Ia pun menghimbau agar seluruh kader Partai Golkar di Kabupaten Bursel bersatu dan bergandengan tangan untuk semakin membesarkan Partai Golkar yang kini memiliki tiga wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bursel itu.
"Semua elemen Partai Golkar, semua kader Partai Golkar di daerah ini, saya berharap untuk tetap semangat membesarkan Partai Golkar dan semangat memenangkan Pemilu 2024, mulai dari Pileg, Pilgub hingga Pilpres," harapnya.
Apalagi, lanjutnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan dicalonkan oleh Partai Golkar sebagai Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Ramly Umasugi akan dicalonkan sebagai Wakil Gubernur Maluku berpasangan dengan mantan Pandam XVI Pattimura dan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letnan Jenderal TNI Jeffry Apoly Rahawarin.
"Agenda-agenda Partai Golkar yang telah ditetapkan dari pusat hingga daerah ini wajib hukumnya seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar untuk mulai hari ini bekerja dan tunduk terhadap peraturan yang berlaku di internal Partai Golkar," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Elly Toisutta dan Jamatia Boy harus gigit jari, sebab perjuangan mereka di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta kandas.
Pasalnya gugatan yang tercatat pada perkara MPG Nomor: 35/PI-GOLKAR/IV/2021 Kabupaten Buru Selatan dengan pemohon Jamatia Booy, sementara termohon I Pimpinan Musda Golkar Bursel tahun 2020 dan termohon dua Asriady Tomia serta termohon tiga DPD Golkar Maluku ditolak dalam sidang di Mahkama Partai yang dipimpin Ketua MPG Adies Kadier didampingi anggota masing-masing Supriansah, Moh Satu Pally dan Christina Ariany.
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Partai Golkar (MPG) Jakarta, Kamis (17/3/22) itu dalam amar putusan MPG, pertama menyatakan, ekspepsi para termohon tentang tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan hukum.
Kedua, menyatakan permohonan pemohon telah melampaui tenggang waktu pengajuannya dan ketiga menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Untuk Perkara MPG Nomor: 36/PI-GOLKAR/V/2021 Kota Ambon dengan pemohon Elly Toisuta dan termohon I sterring comitte (Panitia Pengarah) Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020, dan termohon dua DPD Golkar Kota Ambon 2015-2020 serta termohon tiga pimpinan sidang Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020 dan turut termohon : Marcus M Siahaya juga tak diterima alias ditolak,” jelas Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Maluku Theodoron M Soulisa saat dikonfirmasi media ini, Jumat (18/3/22).
Dalam perkara dengan pemohon Elly Toisuta, Majelis Partai Golkar dalam amar putusannya menyatakan, pertama, ekspepsi para termohon tentang kedudukan hukum (legal standing) pemohon beralasan hukum.
Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dan ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, untuk perkara di MPG yang tercatat dengan Nomor: 37/PI-GOLKAR/V/2021 Kota Ambon dengan pemohon Frederika Latupapua/Noya dan termohon I sterring comitte (Panitia Pengarah) Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020, termohon dua Pimpinan Sidang Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020 dan termohon III DPD Partai Golkar Provinsi Maluku juga tidak diterima.
Dimana dalam amar putusan MPG menyatakan pertama, ekspepsi para termohon tentang Kedudukan Hukum Pemohon Beralasan Hukum.
Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dan ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, untuk perkara di MPG yang tercatat dengan Nomor: 37/PI-GOLKAR/V/2021 Kota Ambon dengan pemohon Frederika Latupapua/Noya dan termohon I sterring comitte (Panitia Pengarah) Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020, termohon dua Pimpinan Sidang Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020 dan termohon III DPD Partai Golkar Provinsi Maluku juga tidak diterima.
Dimana dalam amar putusan MPG menyatakan pertama, ekspepsi para termohon tentang Kedudukan Hukum Pemohon Beralasan Hukum.
Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pemohon dan ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Sidang yang berlangsung di MPG Jakarta itu berlangsung dari pukul 16:00 WIB dan berakhir pukul 21:00 WIB. Sidang itu juga diikuti secara daring,” tuturnya. (SBS/02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!