Namlea, SBS
Dari dekat, Ketua DPRD menyaksikan langsung antrian yang mengular dan masyarakat terlihat berdesak-desakan untuk mendapatkan jatah minyak tanah sebanyak 10 liter per rumah tangga dengan harga Rp.5000 per liter.
Dalam kota Namlea ini, tidak setiap hari seluruh pangkalan dijatah minyak tanah akibat kuota dari Pertamina juga dibatasi hanya 1 tangki per hari.
Bila satu pangkalan dijatah 10 drum dan 15 drum minyak tanah, maka hanya dua pangkalan yang bisa dilayani.
Seperti pemandangan hari ini, minyak tanah hanya dijatah di dua tempat, yakni di pangkalan Malik Umagapy di pangkalan speedboat sebanyak 15 trum dan pangkalan Usman Raja di Nametek sebanyak 10 drum.
Akibatnya, terjadi antrian yang memanjang sejak dari pagi hari.
"Beta antrian dari jam delapan pagi, tapi sampai siang ini belum dapat, karena terlalu banyak orang," keluhkan Ibu Eni, warga Nametek.
Ibu Eni dan para ibu rumah tangga mengaku, mereka selalu menghabiskan 5 liter minyak tanah dalam dua hari.
Sedangkan minyak tanah di pangkalan dijatah terbatas oleh Pertamina. Bila hari ini masuk , maka seminggu lagi baru masuk dan mereka hanya dibolehkan membeli 10 liter.
Untuk menutupi kebutuhan kompor dapur tetap menyala, para ibu ini harus ngantri beli di pangkalan tempat lain pula.
Menyaksikan kejadian itu dan mendengar keluhan langsung dari masyarakat, Ketua DPRD kepada awak media mengatakan, kalau nanti ada rapat kerja dengan pemerintah daerah, dan disperindag.
Diakuinya, kelangkaan terjadi akibat distribusi minyak tanah juga dibatasi ke pangkalan-pangkalan pembatasan itu terjadi, karena kuota minyak tanah untuk Kabupaten Buru hanya 165 ribu kiloliter per bulan.
Kuota lama itu tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Buru dan juga arus migrasi masuk warga pendatang yang menetap dan berusaha di daerah itu.
Untuk mengatasi kelangkaan itu, maka secara jangka panjangnya hanya dengan menaikan kuota minyak tanah untuk Kabupaten Buru.
Sedangkan jangka pendek, Ketua DPRD dan Ketua Komisi II meminta Pertamina untuk melakukan ekstra doping.
"Biasanya ada jatah tambahan untuk lebaran, Natal, dan kondisi-kondisi tertentu, maka Pertamina boleh melakukan operasi pasar, tapi harus ada surat resmi dari Disperindag," timpal Saanun.
Sementara itu, Rum Soplestuny lebih jauh menjelaskan, kalau pihaknya meminta untuk dirumuskan penambahan kuota minyak tanah.
Dengan dasar itu DPRD bersama Pemerintah daerah akan meminta kepada BPH Migas untuk menambah jatah minyak tanah bagi masyarakat di Kabupaten Buru.
Secara khusus, Soplestuny dan DPRD juga meminta terima kasih kepada Kapolres Buru yang telah menurunkan anggotanya melakukan pengawasan terhadap penyaluran minyak tanah di pangkalan-pangkalan. Terhadap yang nakal, polisi sudah mengambil tindakan.
"Karena itu kita beri apresiasi. Ada yang jual lebih dari harga eceran tertinggi (HET). Ada juga yang nakal menjual minyak tanah jatah masyarakat dialihkan ke Gunung Botak dengan harga tertinggi," ujar Soplestuny.
Ditegaskan lagi, kalau kuota 165 ribu liter tidak cukup dengan jumlah penduduk yg terus bertambah di Kabupaten Buru.
Dengan kuota sekecil itu, DPRD estimasikan bahwa satu jiwa penduduk yang terdaftar di Dukcapil, hanya mendapat 5 liter per bulan.
Ini belum terhitung puluhan ribu pendatang yang telah lama menetap di Buru, tapi tidak terdaftar sebagai warga setempat.
"Karena itu, kouta harus ditambah dua kali lipat. Kalau tidak ditambah, akan terjadi kasus seperti ini, terjadi antrian panjang, karena tiap hari dijatah hanya ke dua pangkalan dalam kota," ucap Soplestuny. (LO)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!