Namlea, SBS
"KPU Kabupaten Buru juga saat ini telah mengumumkan pembukaan pendaftaran dan mulai memproses penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan (badan adhoc). Dimana saat ini para peserta/peminat mulai mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA maupun konsultasi langsung di kantor KPU Kabupaten Buru," ujar Soamole.
"Untuk calon anggota PPK ini kami mengharapkan sungguh para peserta dapat mengikut secara baik prosesnya dan juga masyarakat dapat memberikan masukan terhadap calon anggota PPK yang sebentar lagi akan diumumkan hasil seleksi administrasinya," sambungnya.
Pentingnya pembentukan PPK ini sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. Kemudian akan dibentuk lagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) debagai bagian dari penyelenggara ditingkat Desa/Kelurahan.
Katanya, sesuai PKPU nomor 6 tahun 2022 dan juknis 488 Tahun 2022 KPU Kabupaten Buru saat ini telah mengumumkan hasil rancangan penataan daerah pemilihan ( Dapil ) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Buru untuk pemilu tahun 2024. Dari hasil pengkajian yang dilakukan KPU Kabupaten Buru maka telah dipresentasikan secara berjenjang beberapa waktu lalu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Buru, Faisal Amin Mamulaty baik pada tingkat Provinsi maupun KPU RI, bahwa terdapat 3 rancangan yang akan diajukan untuk kemudian mendapat tanggapan masyarakat, kemudian akan dilakukan uji publik oleh KPU Kabupaten Buru pada awal desember nanti.
Sementara untuk teknis penataan dapil dan alokasi kursi ini, tentu saja akan diuji publik oleh KPU Kabupaten Buru untuk menerima sebanyak-banyaknya masukan masyarakat terkait dengan rancangan yang sudah dibuat dan disimulasikan oleh KPU Kabupaten Buru.
"Kita harus memahami betul bahwa Dapil yang digunakan pada pemilu 2014 dan 2019 yakni 3 Dapil, saat ini KPU Kabupaten Buru kembali melakukan penataan dan hasilnya sebagaimana yang telah diumumkan. Dapil-dapil tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan penambahan menjadi 5 dapil pada Pemilu 2024 mendatang," tambahnya.
Pihaknya berharap sungguh rancangan dapil yang sudah diumumkan oleh KPU Kabupaten Buru tersebut mendapat masukan yang banyak dari seluruh komponen masyarakat dan juga semua pemangku kepentingan.
Untuk rancangan penataan dapil yang sudah diumumkan yakni :
RANCANGAN 1 meliputi :
DAPIL 1 : Kec. Namlea dan Kec. Lilialy : 9 kursi.
DAPIL 2 : Kec. Waeapo, Kec. Batabual, Kec. Lolong Guba, Kec. Waelata dan Kec. Teluk Kaiely : 9 kursi.
DAPIL 3 : Kec. Air Buaya, Kec. Waplau dan Kec. Fena Leisela : 7 kursi.
RANCANGAN 2 meliputi :
DAPIL 1 : Kec. Namlea : 7 kursi.
DAPIL 2 : Kec. Batabual, Kec. Waelata dan Kec. Teluk Kaiely : 5 kursi.
DAPIL 3 : Kec. Waeapo dan Kec. Lolong Guba : 5 kursi.
DAPIL 4 : Kec. Waplau dan Kec. Lilialy : 4 kursi.
DAPIL 5 : Kec. Fena Leisela dan Kec. Air Buaya : 4 kursi.
RANCANGAN 3 meliputi :
DAPIL 1 : Kec. Namlea dan Kec. Lilialy : 9 kursi.
DAPIL 2 : Kec. Batabual, Kec. Waelata dan Kec. Teluk Kaiely : 5 kursi.
DAPIL 3 : Kec. Waeapo dan Kec. Lolong Guba : 4 kursi.
DAPIL 4 : Kec. Waplau, Kec. Fena Leisela dan Kec. Air Buaya : 7 kursi.
Selanjutnya KPU Kabupaten Buru juga saat ini telah mempersiapkan tahapan pencalonan anggota dewan perwakilan daerah (DPD) sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 478.
"Kita berharap sungguh semua tahapan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini akan berjalan lancar. Untuk itu kami membutuhkan dukungan, kerjasama, partisipasi dan masukan dari seluruh komponen dan pihak terkait untuk sama-sama kita sukseskan pemilu 2024," tandasnya. (SBS/10)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!