Close
Close

KPU Uji Publik Pemetaan Dapil Dan Penetapan Kursi Pemilu 2024

Namrole, SBS - KPU Kabupaten Buru Selatan menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu tahun 2024.


Kegiatan berlangsung di auditorium kantor Bupati Buru Selatan, Sabtu (10/12/2022).


Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulaw dalam sambutannya mengatakan, penataan dapil mengacu pada tujuh prinsip yang harus terpenuhi yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, profesionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.


Mahulauw menyampaikan, hasil uji publik ini akan disampaikan kepada KPU Provinsi Maluku untuk dipaparkan ke KPU RI, untuk dilakukan penambahan atau tetap menggunakan dapil yang lama pada Pemilu Tahun 2019.


“Olehnya itu diperlukan uji publik untuk mendapat masukan dari Parpol, Anggota DPRD, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Ormas, OKP, Kepala Desa dan Masyarakat lainnya terkait hal dimaksud,” tandasnya.


Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ismudin Boy menjelaskan, KPU Buru Selatan menggunakan tiga rancangan dapil dalam pemilu 2024 nanti.


Untuk rancangan pertama dengan tetap mengacu pada 3 Dapil yaitu: Dapil I Kecamatan Namrole dan Fena Fafan sebanyak 7 Kursi. Dapil II Kecamatan Waesama dan Ambalau sebanyak 6 Kursi. Dapil III Kecamatan Leksula dan Kepala Madan sebanyak 7 Kursi.


Sedangkan rancangan kedua dengan 4 Dapil yaitu: Dapil I Kecamatan Namrole sebanyak 6 kursi. Dapil II Kecamatan Waesama dan Ambalau 6 kursi. Dapil III Kecamatan Leksula dan Fena Fafan 5 Kursi. Dapil IV Kecamatan Kepala Madan sebanyak 3 kursi.


Selanjutnya rancangan ketiga dengan 4 Dapil yaitu: Dapil I Kecamatan Namrole dan Fena Fafan 7 kursi. Dapil II Kecamatan Waesama dan Ambalau 6 kursi. Dapil III Kecamatan Leksula 4 kursi, dan Dapil IV Kecamatan Kepala Madan sebanyak 3 Kursi.


Di samping itu, Boy juga menjelaskan pergeseran 1 kursi dari Dapil II Waesama dan Ambalau ke Dapil I Namrole dan Fena Fafan mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) semester I Tahun 2022. Sehingga mempengaruhi jumlah kursi di dapil tersebut.


Boy mengatakan alokasi kursi DPRD dilihat dari jumlah penduduk saat ini masih tetap 20 Kursi.


Diketahui jumlah penduduk Buru Selatan sesuai data agregat per Kecamatan (DAK2) semester I Tahun 2022 ini sebanyak 77.287.


Ia merincikan data agregat DAK2 untuk Kecamatan Namrole sebanyak 21.513, Kecamatan Fena Fafan sebanyak 2.130.


Untuk Kecamatan Waesama sebanyak 15.641, Kecamatan Ambalau sebanyak 9.170, Kecamatan Leksula sebanyak 14.243 dan Kecamatan Kepala Madan 12.549.


Data ini, kata Boy telah diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU pada tanggal 14 Oktober 2022.


Kemudian DAK2 tersebut telah ditetapkan dalam keputusan KPU No 457 Tahun 2022 tentang jumlah penduduk Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (SBS)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم