Namlea, SBS - Polres Pulau Buru telah mengamankan dan menahan empat tersangka pelaku sabu-sabu. Keempatnya kini terancam hukuman 20 tahun penjara. Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumawiatmaja dalam penjelasan persnya di Polsek Waeapo, Selasa (14/3/2023) mengatakan, keempat orang yang ditahan itu karena terlibat narkoba golongan nomor satu jenis sabu-sabu.
Sebanyak tiga orang ditangkap pada bulan Januari 2023 dan satu lagi ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 lalu.
"Dari bulan Januari sampai Maret telah diungkap empat kasus narkoba. Januari ada tiga kasus dan Maret ada satu kasus, " jelasnya.
Tersangka yang pertama kali ditangkap di Bulan Januari lalu adalah Ratna Sari alias Uci (34). Diamankan bersama barang bukti 0,16 gram sabu sabu.
Kemudian tersangka Ahmad Pakai alias Epen (22). Ikut diamankan barang bukti 0,10 gram sabu sabu.
Sedangkan tersangka ketiga bernama Darwis alias Fajar (27), dan dari tangannya diamankan barang bukti 2,41 gram sabu sabu.
"Peran dari ketiga tersangka adalah menguasai sabu - sabu. Posisi kasus sudah tahap satu dan ancaman hukuman 20 tahun penjara, " ujar Egia.
Untuk bulan Maret diamankan tersangka Muhammad Hendra (21), beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 1,68 gram sabu sabu.
Hendra ditangkap di Kamar Nomor 03 Penginapan Waeapo Indah, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.
Tersangka ditangkap sekitar Pukul 17.09 WIT saat polisi sedang melakukan sweping di kamar nomor 03.
Saat penyergapan ditemukan tiga paket sabu sabu terletak di atas tempat tidur yang ditutupi dengan selembar handuk.
Saat ditanyai, Hendra tidak dapat mengelak dan menjelaskan kalau dirinya baru selesai mengkonsumsi sabu-sabu dan masih tersisa tiga bungkus.
Sementara alat hisap disimpan Hendra di dalam kamar mandi dan juga telah diamankan. (LTO/Yun)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!