Namrole, SBS_Mantan Kepala Desa (Kades) Waenono Yance Tasane, berjanji akan membayar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2020 sampai 2022 dan hak-hak masyarakat Desa Waenono yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang selama masa kepemimpinannya, tidak mendapatkan haknya secara sempurna.
Demikian di kemukakan Mantan Kades Waenono Yance Tasane, di hadapan puluhan masyarakat Desa Waenono, yang merasa belum mendapatkan hak mereka secara sempurna, baik itu BLT, gaji, honor linmas, guru Sekolah Minggu, honor pemuda dan tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), saat rapat mediasi yang gelar oleh Penjabat Kepala Desa (Kades) Waenono Kriston D Nikolaas, dengan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru Selatan (DPMDP3A Bursel) yang langsung di hadiri oleh Kepala Dinas (Kadis) PMDP3A Kabupaten Bursel Masri Mamulati, Sekretaris DPMDP3A Bursel Gregorius Tortet dan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa Abdurrahman Kho, Sabtu, 5 Agustus 2023, yang di pusatkan di Balai Desa Waenono.
"Saya mohon maaf, terkait BLT maupun hak-hak lainnya seperti gaji staf desa, silahkan memasukan data berapa banyak yang belum saya bayar, pada Tahun Anggaran berapa, pada periode kepemimpinan saya, sebagai data pembanding. Saya mau bapak ibu jujur kepada saya, Bapak mantan Kades salah, karena berapa bulan yang belum di bayar, kita uji, apa betul sesuai berapa bulan yang belum di bayar. Saudara punya hak, mau di bawa ke mana saja, saya siap, " Ujar Tasane.
Menurut Yance, pada 2020 di saat covid lagi kencang, di suruh alihkan saja, kita alihkan, karena ini perintah dari atas, yaitu Kementrian. "Siapa yang punya kekurangan pembayaran, di bawa ke sini, ada PMD ada penjabat Desa Waenono, yang punya kewenangan, karena saya sudah tidak menjabat. Lalu kita lakukan pembandingan, karena jumlah penerima BLT ada yang jumlahnya naik dan ada yang turun, " Kata Tasane.
Sementara, Penjabat Kades Waenono, meminta masyarakat untuk memasukan kuesioner yang telah di berikan Kejaksaan saat investigasi Juli lalu, untuk di jadikan data pembanding. Karena ada mantan Kades, Bendahara dan dari PMDP3A bisa melihat langsung, apa data yang bapak ibu isi itu sudah betul atau tidak, ada nama atau tidak. "Sebagai Penjabat Kades, saya tidak miring kiri dan kanan, " Tutur Kriston.
Pantauan wartawan media ini, dalam rapat mediasi tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Buru pada 11 Juli 2023 lalu, yang dilaksanakan oleh Penjabat Kades Waenono Kriston D Nikolaas, Tasane, di duga kuat mantan Kades Waenono terkesan cuci tangan atas dugaan tindak pidana penyaluran dana BLT Desa Waenono dan cenderung menyalahkan Bendahara Desa Wilhelmina Watilette. Sebab, dirinya sempat mengaku dalam rapat tersebut, bahwa seingatnya, ia tidak pernah membagikan BLT, namun anehnya lagi, dirinya sendiri juga mengakui bahwa pernah memberikan kepada salah satu penerima BLT Tahun Anggaran 2020 kepada salah satu penerima BLT bernama Semuel Luhulima, yang disaksikan semua pihak.
Meski demikian, dirinya tak menampik bila nanti data hak-hak masyarakat yang belum di terima di masukan dan di lakukan pembanding, tetapi Tasane bersedia untuk membayar. "Nanti saya suruh bendahara untuk membayar hak yang belum di terima itu, " Ujar Yance.
Sementara itu, pantauan media ini, rapat lanjutan dari investigasi Kejaksaan Negeri Buru terhadap BLT yang di agendakan Sabtu, 5 Agustus 2023, di hadiri warga penerima BLT baik yang mendapat surat, maupun yang tidak mendapatkan surat undangan dari Penjabat Kades. Jumlah penerima BLT yang hadir di Balai Desa Waenono, masih jauh dari angka 84 penerima BLT Tahun Anggaran 2022, apalagi kalau dikalkulasikan dengan jumlah penerima pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Rapat yang di pimpin langsung oleh Penjabat Kades Waenono Kriston, dengan memberikan kesempatan kepada Kadis PMDP3A Bursel Masri Mamulati memberikan arahan. Dimana dalam arahan pembuka singkat itu, Masri membeberkan bahwa permasalahan hak masyarakat Desa Waenono berupa BLT sudah di investigasi oleh Kejaksaan Negeri Buru, di mana dari hasil investigasi tersebut, di duga kuat ada indikasi masalah dalam penyaluran BLT Desa Waenono, yang dilakukan mantan Kades Waenono Yance Tasane, dan Penjabat Kades Waenono Kriston, yang saat itu menjabat sebagai Ketua BPD.
"Diduga kuat ada masalah dalam penyaluran BLT, yakni belum di bayar secara sempurna. Untuk itu, kehadiran kami untuk turut memediasi, dan menerima saran dan pendapat serta meminta keterangan terkait hak BLT masyarakat, berapa banyak yang belum di dapatkan, " Kata Masri.
Menurutnya, pihak PMDP3A tetap menerima aspirasi masyarakat, dan meminta ketegasan Penjabat Kades Waenono Nikolaas, yang saat itu sebagai Ketua BPD. "Yang dibutuhkan saat ini ada penyelesaian secara kekeluargaan, kita ingin ada data dimasukan, sehingga ada data pembanding, yang berakhir pada penyelesaian hak-hak masyarakat, " ujar mantan Camat Kepala Madan ini.
Selanjutnya, saat Penjabat Kades Waenono memberikan kesempatan kepada mantan Kades Waenono untuk berbicara, sontak di interupsi warga yang hadir, sebab mereka merasa, hanya penerima BLT saja yang di undang, sementara yang mantan staf desa tidak semuanya di undang, padahal ada gaji dan honor lainnya yang tidak di dapatkan secara sempurna juga, saat Desa Waenono di pimpin oleh Tasane, selama enam tahun sebagai Kades defenitif.
Bahkan saat warga di berikan kesempatan untuk berbicara, warga yang menamakan dirinya sebagai Komunitas Peduli Hak Rakyat Desa Waenono, membantah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BLT yang di masukan pemerintah Desa Waenono zaman mantan Kades, kepada Kejaksaan Negeri Buru. "Dari data LPJ yang kami kantongi, terindikasi kuat, tanda tangan kami di palsukan, termasuk tanda tangan saya, " Kata Roswel Nurlatu, salah satu penerima BLT.
Bahkan ada salah satu warga, Dece Hukunala yang mengaku, bahwa anaknya bernama Sarlin Tasane, terakhir di ketahui ada nama dalam daftar penerima BLT Tahun Anggaran 2022. Tapi entah mengapa, anaknya tidak pernah menerima satu rupiah pun, tapi ada tanda tangan dalam daftar penerima BLT tersebut.
"Saya tidak tahu, uang itu di terima atau di simpan oleh siapa, karena dalam daftar ada tanda tangan anak saya, sementara anak saya tidak pernah menerima, " Tutur Ibunda Sarlin dengan nada kecewa.
Selain itu, di dalam rapat itu juga, mantan Kepala Dusun Kilo 9, Bois Tasane sempat membeberkan bahwa gaji staf desa pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 itu hanya 11 bulan saja yang diterima. "Saya kira, untuk gaji staf desa ini bukan hanya saya sendiri dan mantan sekretaris Desa Waenono Matius Behuku, yang belum menerima. Tetapi, ada banyak staf lainnya juga, namun mereka tak berani berbicara, karena masih ada dalam sistem, " kata Bois.
Di kesempatan itu juga Bendahara Desa Wihelmina Watilette di hadapan Penjabat Kades Waenono dan Kadis PMDP3A Bursel memohon maaf kepada puluhan masyarakat Desa Waenono, atas tidak sempurnanya penerimaan BLT.
"Saya pribadi meminta maaf kepada masyarakat, saat pembagian BLT pertama di Kantor Desa, tetapi ada bapak ibu yang tidak hadir. Bapak ibu tidak bersyukur, saya sebagai bendahara mencari bapak ibu di rumah untuk memberikan, sebagai itikad baik saya, " Tutur Welly sapaan akrabnya.
Watilette juga meminta maaf di hadapan Kadis PMDP3A Bursel, mengenai tanda tangan dalam LPJ yang menurut masyarakat di duga kuat di palsukan. Ia mengaku sebagai tugas dan tanggung jawab, dirinya bertanggung jawab, Terkadang bapak ibu datang di saya, berteriak di jalan, dirinya tetap memberikan haknya.
"Waktu saya membuat laporan, saya susah mencari bapak ibu lagi, kira-kira bagaimana. Dan itu sudah saya jelaskan ke Kejaksaan. Saya minta dari bapak ibu sekalian untuk menyelesaikan masalah ini, bapak ibu serang bapak mantan, yang kena saya, karena saya yang bendahara, " Tutur Welly.
Pihaknya mengaku, sudah mendengar keluhan masyarakat Desa seperti apa di Kejaksaan, dirinya pun meminta solusi seperti yang sudah di sampaikan dari Dinas PMDP3A untuk menyelesaikan. "Bapak ibu kasih waktu untuk kami selesaikan. Kita mau kerja bagaimana, kalau bapak ibu halangi sana sini, lapor kita sana sini. Dihadapan Kejaksaan saya sudah sampaikan, Saya siap bertanggung jawab, yang penting datanya jelas. Kami dari Pemerintah Desa Waenono dan Bapak Mantan akan bertanggung jawab sesuai prosedur yang ada. Dari ujung samput sampai telapak kaki, saya meminta maaf, " Kata Bendahara Desa Waenono.
Permintaan maaf tersebut sontak di sambut baik masyarakat Desa Waenono dengan tepuk tangan, dan sebelum mengakhiri rapat mediasi tersebut, Komunitas Peduli Hak Rakayt Desa Waenono, berharap bahwa ketika solusi telah di temukan, penyelesaian dilakukan secara terbuka di Balai Desa, bukan door to door, dimana disaksikan semua pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Kadis PMDP3A Bursel Mamulati menyebut, pihaknya akan melakukan identivikasi hak-hak masyarakat, baru kita mengambil kesimpulan bila itu belum di bayar, maka mantan Kades Harus bertanggungjawab. Kalau tidak bisa bertanggung jawab, maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku, yaitu pidana.
"Kita identivikasi, kita lakukan kordinasi terkait hak-hak yang bersumber dari ADD dan DD. Prinsip saya, yang menjadi hak masyarakat harus di berikan tetapi tidak juga merugikan mantan Kades karena sudah ada hak masyarakat yang sudah di bayarkan, tetapi di bayarkan lagi, " Kata Masri. (Yul)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!