Namrole, SBS
Dua hari berselang paska di temukan dugaan pembagian Bantuan Pangan Tahap III Tahun 2024 berupa beras kepada sejumlah warga Desa Waenono, yang diduga di lakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Waenono Mayos Luhulima, pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu, di salah satu rumah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Yance Tasane, hingga kini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel sementara menelusuri dugaan pembagian bansos tersebut.
Hal ini di kemukakan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Nikson Nurlatu kepada awak media, seusai simulasi pendistribusian logistik Pemilihan Umum ( Pemilu ), Jumat, 2 Februari 2024, di sekretariat PPS Desa Waenono.
Menurutnya, Bawaslu Bursel telah melakukan langkah pencegahan dengan menyarankan kepada Ketua PPS untuk bansos tersebut dikembalikan ke kantor Desa untuk di bagikan di kantor desa, dan terbukti bahwa Ketua PPS Desa Waenono melakukan kordinasi dan mengembalikan bansos tersebut ke kantor Desa.
"Namun demikian peristiwa tersebut sudah terjadi, sehingga Bawaslu terus melakukan penelusuran untuk memastikan ada dugaan pelanggaran ataukah tidak, sehingga memperoleh keterangan yang pasti bahwa ada terjadi pelanggaran atau kah tidak. Bawaslu belum memastikan apakah benar fakta yang terjadi seperti itu, apakah itu di rumah caleg, karena fakta yang di temukan itu di rumah penjabat, " kata Nikson.
Sehingga hasil penelusuran bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ). Panwascam akan memberikan Laporan Hasil Pengawasan ( LHP ). Nanti di lihat apakah ada dugaan pelanggaran ataukah tidak terjadi pelanggaran. Jika terjadi pelanggaran tetap di tindak sesuai ketentuan regulasi undang-undang. Bila itu terjadi pelanggaran maka Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk KPU mengambil langkah dalam melakukan teguran maupun sanksi administrasi kepada PPS yang bersangkutan.
"Jika itu terjadi secara tindak pidana maka akan kita proses karena di Bawaslu pun ada Sentr Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Kita tidak serta merta menentukan seseorang itu bersalah, tanpa ada bukti yang valid dan keterangan yang jelas. Sampai sekarang masih di lakukan penelusuran untuk memperoleh keterangan yang jelas, karena sampai sejauh ini belum di temukan bukti secara elektronik maupun bukti lain, misalnya ada keterangan saksi yang mengatakan adanya kalimat ajakan pada saat pembagian bansos, " tutur Nurlatu.
Sarjana ilmu sosial ini mengaku, fakta yang ditemukan adalah rumah penjabat, karena fakta membuktikan bahwa penjabat Kades Waenono benar tinggal dan menetap di situ. Ini yang perlu kita temukan fakta di lapangan apakah itu ada niat dalam melakukan pembagian di rumah ataukah tidak. Itu nanti di tentukan berdasarkan hasil penelusuran dari keterangan.
"Bawaslu pun sampai saat ini belum menemukan bukti yang pasti bahwa saat pembagian bansos itu ada arahan atau pembagian stiker dan lainnya, " ujar Nikson.
Sebab, dirinya mengaku, pembagian bansos berupa beras 10 kg, di rumah caleg itu menyalahi aturan atau tidak. Ini yang jadi persoalan, karena ada dua hal yang berbeda, karena di situ ada dua rumah. Rumah Calon Legislatif (Caleg) di sebelah dan rumah penjabat di sebelah. Awalnya rumah yang di tempati penjabat itu adalah rumah caleg, tapi sekarang sudah berbeda karena penjabat sudah tinggal dan menetap di rumah tersebut dan rumah sebelah itu di tempati oleh caleg yang bersangkutan, sehingga ini menjadi persoalan.
"Seharusnya, kita mengecek secara detail karena dari hasil keterangan itu, kita bisa memperoleh. Apakah itu bisa di tegakkan, apakah masuk dalam pelanggaran ataukah tidak. Karena seseorang diminta pertanggungjawaban secara sanksi pidana apabila dia terbukti bersalah, ada sebab akibat dan tindakan tersebut menyalahi aturan, " kata Nurlatu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bursel Syarif Mahulauw yang di konfirmasi terkait dugaan pembagian bansos Ketua PPS Desa Waenono, mengaku baru mendengar dan kaget.
"Saya baru dengar dan saya kaget juga, kebetulan ada Bawaslu juga, Nanti sama-sama kita bersikap. Jika misalnya itu terbukti atas penelusuran Bawaslu, maka tentu ada sikap dari KPU. Secara internal akan kita plenokan kemudian kita beri sanksi, " ujar Syarif
Ketika di tanya jenis sanksi apa yang akan di berikan kepada Ketua PPS Desa Waenono. Komisioner KPU dua periode ini mengaku ada sanksi berupa teguran tertulis satu, dua dan peringatan satu, dua hingga sanksi pemecatan. "Bila itu benar, maka itu menyalahi aturan, " kata Mahulauw. (Yul)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!