Close
Close

KPU Bursel Siap, Bila Ada Gugatan di MK

Namrole, SBS_Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Pemilihan Umum ( Pemilu ) Tahun 2024, resmi di tutup oleh Kepala Devis ( Kadiv ) Teknis penyelenggara pemilu Ismudin Booy, Minggu, 10 Maret 2024, yang di pusatkan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bursel. 

Sesaat sebelum menutup rapat pleno tersebut Ismudin menyatakan KPU Bursel siap berangkat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) jika ada gugatan dari Partai Politik ( Parpol ) yang tidak puas dengan hasil penetapan perolehan suara tingkat Kabupaten untuk Pemilu 2024.

"Kalau ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan gugatan itu terregistrasi dan prosesnya jalan, tentu kita KPU Bursel akan menyiapkan berbagai dokumen untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh teman-teman Parpol yang tidak puas dengan hasil penetapan ditingkat kabupaten," kata Komisioner KPU Bursel dua periode ini, sesaat sebelum menutup rapat pleno terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Perhitungan Suara Pemilu 2024.

Ia menyebut, untuk penyampaian dokumen D hasil dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPD ), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi dan DPRD Kabupaten telah selesai di tingkat Kabupaten.

Booy mengaku, selanjutnya penetapan hasil ditingkat Kabupaten akan di bawa ke Provinsi untuk di rekap dan di pleno sesuai dengan petunjuk dari Peraturan KPU ( PKPU ) yang berlaku. 

" Bagi yang ingin menggunakan hak politiknya untuk menggugat hasil perolehan ini nanti setelah jadwal penetapan nasional yang laksanakan pada 20 Maret 2024,karena itu sudah sah dan kemudian Parpol bisa mendaftarkan gugatannya di MK,"  tutur Booy.

Dirinya membeberkan, untuk saat ini belum bisa digugat sebelum ada penetapan secara nasional, lantaran saat ini masih banyak yang berproses ditingkat Kabupaten maupun di tingkat Provinsi.

"Nanti bagi yang ingin menggugat hasil yang sudah kami tetapkan nanti digunakan di jedah waktu setelah putusan penetapan suara secara nasional yang ditetapkan oleh KPU RI yaitu setelah tanggal 20 Maret nanti. Kalau tidak salah disediakan waktu 3 hari setelah penetapan secara nasional," kata Ismudin. 

Pada kesempatan yang sama , atas nama KPU pihaknya berterima kasih kepada Parpol maupun penyelenggara, pengawas dan pihak keamanan serta masyarakat Bursel karena sudah sama-sama menjaga hajatan negara yakni pemilu sehingga bisa berjalan dengan aman dan damai.

"Terima kasih untuk semua pihak yang sudah sama-sama mengawal hingga proses Pemilu di kabupaten Bursel berjalan dengan aman, damai dan lancar meskipun ada keberatan-keberatan yang dilayangkan Parpol tapi itulah demokrasi," ujar Ismudin

Pantauan media ini, pengambilan berita acara hasil rekapan suara dari Paslon Capres dan Wapres, DPR RI, DPD RI, Caleg provinsi, serta caleg Kabupaten di kantor KPU Bursel berlangsung aman.

Sebelum berita acara tersebut di bagikan kepada saksi Presiden, Parpol maupun saksi DPD, para saksi diminta untuk mencermati semua dokumen yang dikeluarkan oleh KPU. Setelah dicermati, maka para saksi diminta menandatangani dokumen tersebut jika tidak ada perubahan.

Selanjutnya, penyampaian D hasil pleno tingkat kabupaten untuk penetapan DPRD kabupaten oleh KPU akan disampaikan di halaman website dan media sosial KPU Bursel.

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم