Namrole, SBS
Sejak dimulainya Coklit pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, tidak ditemukan kendala atau masalah berarti.
Rosvita Mukadar, Komisioner Bidang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bursel, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat evaluasi dengan Panwaslu dan tidak menemukan adanya masalah.
"Bawaslu Bursel tanggal 30 kemarin sudah melakukan rapat evaluasi dengan seluruh anggota Panwaslu terkait proses coklit dan tidak ada temuan sejauh ini," ucap Rosvita.
Menurutnya, Bawaslu Bursel rutin mengupdate data setiap 10 hari selama masa Coklit untuk memastikan tidak ada temuan atau kendala.
"Setiap 10 hari berjalan di masa Coklit itu secara hirarki Bawaslu menarik data cepat dan laporan akhir itu sudah dikirim ke Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi," terangnya," terangnya.
Mukadar juga menjelaskan bahwa meskipun ada data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti pemilih yang sudah meninggal atau beralih status menjadi TNI/POLRI, data Coklit tidak bisa mengubah data di Kemendagri.
Bawaslu juga akan memantau dan mengawal data-data ini agar pemilih TMS dapat diinventarisir dengan baik untuk pengawasan ke depan.
Lanjutnya, proses penghapusan pemilih TMS karena meninggal dunia hanya dapat dilakukan jika ada surat keterangan kematian.
Selain pengawasan, Bawaslu juga membantu mengedukasi masyarakat dan memastikan semua pemilih terdata, termasuk mendatangi daerah yang sulit dijangkau.
"PKD tidak hanya mengawasi PPS, tetapi juga mencari masyarakat yang belum terdaftar untuk di Coklit," tandasnya. (AL)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!