Close
Close

SMS Boleh Pimpin Apel ASN, Tapi Dilarang Berkampanye

Namrole, SBS
Bupati petahana Safitri Malik Soulissa (SMS), masih boleh memimpin apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel, tapi dilarang berkampanye. 

Demikian dikemukakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Nikson Nurlatu, kepada awak media, Minggu, 22 September 2024, di Kantor KPU Bursel. 

Pernyataan tegas Bawaslu Bursel ini, menyikapi isu yang berkembang di masyarakat, terkait akan dilaksanakan apel terakhir bersama ASN di lingkup Pemkab Bursel, sebelum cuti kampanye, yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, oleh Calon Bupati Petahana Kabupaten Bursel SMS. 

Nurlatu membenarkan, bahwa KPU telah menetapkan tiga Paslon untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bursel. Dimana, 
penetapan itu dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, dalam rapat pleno tertutup dan sudah disahkan dalam surat keputusan KPU nomor 449 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon (Paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) tahun 2024.

Usai penetapan Paslon, Nikson menjelaskan Bupati masih bisa berkantor dan melakukan aktivitas sebagai Bupati sebelum tanggal dimulainya kampanye.

"Surat cuti beliau itu dari 25 September sampai 23 November 2024. Penetapan kan hari ini, 22 September 2024. Itu berarti surat cuti beliau belum berlaku dan beliau masih bisa memimpin apel, untuk berpamitan," kata Nurlatu. 

Menurutnya, sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pihaknya tetap memantau pergerakan semua pasangan yang sudah ditetapkan sebagai calon, termasuk petahana.

"Tugas kami adalah melakukan pengawasan, pencegahan, penindakan dan penanganan pelanggaran, jadi besok saat apel, kami akan melakukan pencegahan, dengan melalukan pengawasan Apel dimaksud  Karena beliau sudah ditetapkan sebagai peserta calon kepala daerah," ujar Nurlatu. 

Karena sudah ditetapkan sebagai calon, maka sebelum masa kampanye, petahana hanya bisa melaksanakan apel namun tidak bisa melakukan kampanye dalam apel tersebut. 

"Nanti 25 September 2024 ada pejabat sementara yang melaksanakan tugas-tugas sebagai Bupati di Kabupaten Bursel, sampai dengan terakhir masa kampanye, " tutur Nikson. (AJP)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم