Namrole,SBS
"Guna memenuhi agenda pokok pada rapat paripurna yang kita gelar saat ini, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maupun peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, serta ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Bursel Nomor 01 tahun 2020 yang mengatur bahwa pengesahan alat kelengkapan DPRD dilaksanakan dalam suatu mekanisme rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. " ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Ahmadan Loilatu, dalam pidato pada paripurna penetapan alat kelengkapan DPRD, Selasa, 22 Oktober 2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat
Ia mengaku, atas dasar itulah, sidang paripurna ini diselenggarakan yang tentunya pula, dengan memperhatikan pendapat serta masukkan para pimpinan fraksi maupun seluruh anggota dewan pada rapat-rapat yang kita gelar sebelumnya.
"Sebagai pimpinan DPRD, kami berkeyakinan sungguh bahwa, distribusi anggota-anggota fraksi, telah melalui melalui berbagai pertimbangan strategis, serta pula disandarkan pada azas proporsional dan profesionalitas untuk mendelegasikan para panglima-panglima dari masing-masing fraksi tersebut, " tutur Loilatu.
Ahmadan menyadari sepenuhnya bahwa, perjalanan lembaga ini kedepan, akan tidak semudah yang dibayangkan, kita tentunya diperhadapkan dengan berbagai tantangan, untuk mensejahterakan seluruh rakyat negeri Pusaka nan bertuan ini.
"Maka itu, melalui alat kelengkapan yang telah diwarnai oleh para play macker muda yang handal ini. Sekiranya lembaga ini akan mampu bertindak dan bergerak lebih cepat untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks saat ini, " ujar Loilatu.
Dengan demikian, sesuai surat yang diterima dari setiap fraksi yang mengusulkan anggotanya untuk ditetapkan dalam alat kelengkapan, baik pada komisi I,II dan III, badan pembentuk peraturan daerah, badan musyawarah, badan anggaran serta badan kehormatan. Disamping itu, dengan azas musyawarah bersama, sebagai sumber dalam setiap pengambilan keputusan di lembaga yang terhormat ini.
"Dewan telah menetapkan pimpinan pada masing-masing alat kelengkapan tersebut, dengan pengecualian terhadap pimpinan badan anggaran dan badan musyawarah yang oleh ketentuan disebutkan bahwa pimpinan DPRD Ex Officio sebagai pimpinan badan anggaran dan badan musyawarah karena jabatannya, " kata Loilatu.
Untuk diketahui, Ketua Komisi I bidang pemerintahan, hukum, agama dan ketertiban masyarakat serta pemberdayaan perempuan Yohan Lesnussa, Wakil Ketua Abdul Gani Rahawarin dan Sekretaris Zainal Adoa.
Ketua Komisi II bidang pengembangan ekonomi, Investasi, keuangan dan sosial budaya Asriyadi Tomia, Wakil Ketua La Ari Wally dan Sekretaris Abd Rahman Souwakil.
Ketua Komisi III bidang pembangunan, infrastruktur dan kesejahteraan rakyat Yakob D. Lesnussa, Wakil Ketua Muhajir Bahta dan Sekretaris Vence Titawael.
Ketua Badan Musyawarah Ahmad Umasangadji, Wakil Ketua I Ahmadan Loilatu dan Wakil Ketua II Herlin Seleky. Ketua badan pembentukan peraturan daerah Muhajir Bahta, Wakil Ketua Vence Titawael.
Ketua Badan Anggaran Ahmad Umasangadji, Wakil Ketua I Ahmadan Loilatu dan Wakil Ketua II Herlin Seleky dan Ketua Badan Kehormatan (BK) Ibrahim Solissa, Wakil ketua Bernadus Waemesse. (Yul)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!