"Pengisian jabatan bisa dilakukan, sesuai dengan SK Mendagri Jenderal Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-3821 tahun 2024 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati pada Provinsi Maluku, pada poin E tertera jelas, " kata Husen, kepada media ini, Senin, 30 September 2024, di ruang kerjanya.
Menurutnya, berdasarkan poin E pada SK Mendagri tersebut, berbunyi Pjs melakukan persiapan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah, mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
"Jadi pengisian jabatan misalnya mungkin ada yang kosong dan kemudian kita isi, tetapi kata kuncinya berada di izin tertulis Mendagri. Itulah beberapa hal dan tugas yang bisa saya lakukan selama dua bulan menjabat, " ucap Husen.
Tetapi, ia menjelaskan sebagai bagian dari netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pengisian jabatan itu bisa dilakukan kepada yang sudah memenuhi persyaratan, itu prioritas, sehingga tidak ada konotasi tidak ada kenetralan.
"Karena netralitas itu bukan hanya bicara tetapi soal tindakan. Jangan kita kasih terlalu berlebihan kemudian menjadi masalah, tetapi pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan" tutur mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Maluku ini.
Kendati bisa melakukan pengisian jabatan, namun ia mengaku harus ada ijin tertulis dari Mendagri, bukan lisan. "Tidak bisa dengan tiba-tiba saya menghubungi Mendagri melalui telepon, sebab prosesnya lama, tapi nanti kita lihat," ujar Husen.
Menurutnya, apa yang dia lakukan dan apa yang menjadi putusan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari SK Mendagri, untuk memelihara kondisi yang paling baik dalam rangka mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bursel. (Yul)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!