Namrole,SBS
“Sampai saat ini tidak ada Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Polres Bursel sebab hal yang berkaitan dengan permasalahan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik pada tahapan kampanye dan tahapan lainnya hanya dapat ditangani oleh sentra (Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya terdapat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan serta apabila terdapat permasalahan lainnya mediasi sebagai langkah yang kondusif," tutur Gumilar, saat memberikan klarifikasi kepada insan pers, terhadap isu-isu yang berkembang di media online dan media sosial, mengenai penanganan dugaan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Bursel oleh Polres Bursel, Selasa, 5 November 2024, di ruang kerjanya.
Agung menyebut, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu termasuk pembentukan Gakkumdu sebagai wadah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, selanjutnya adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Perbawaslu RI) Nomor 6 Tahun 2024 dan Perbawaslu RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.
"Saat ini fokus Polres Bursel, hanya pada Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat) dengan melaksanakan kegiatan pengamanan tahapan pilkada 2024 dan cooling system untuk mewujudkan Pilkada yang kondusif. Sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Bursel,,” kata Kapolres pertama di Polres Bursel ini. (Yul)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!