Close
Close

Pelaku Penganiayaan Hermanto di Balpetu Sudah Diamankan

Namrole,SBS
Dua pelaku penganiayaan Hermanto Sibela, di Desa Balpetu, Kecamatan Kepala Madan, telah diamankan Polsek Kepala Madan, yaitu Hamsir Sanama dan Sarul Sanaba, keduanya sementara diproses. 


Hal tersebut dikemukakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kepala Madan, Inspektur Dua (IPDA) La Ali,  kepada wartawan, Sabtu, 23 November 2024, via telepon selulernya. 


La Ali mengaku dalam kasus tersebut, pihaknya saat ini sementara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk pelaku.


"Saat ini kita sementara kerja maraton, karena ini masalahnya ada tiga laporan, jadi kita kerja maraton. Namun untuk kasus itu sementara kita ambil keterangan dari saksi-saksi," ujar Kapolsek Kepala Madan ini. 


Pria dengan satu balok emas dipundak ini menyebut, jika semua sudah selesai dan berkas-berkasnya sudah rampung maka akan naik sidik dan dilimpahkan ke Polres Bursel untuk untuk diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru. 


"Saat ini kita masih perlu keterangan tambahan supaya bisa gelar perkara dan kemungkinan ada pelaku tambahan," kata Ali. 


Ia mengaku, pihaknya akan bekerja ekstra dan mengupayakan kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur dan SOP kepolisian.


"Kita upayakan secepat mungkin dan akan dilakukan sesuai dengan prosedur, karena perintah Kapolres harus sesuai dengan prosedur sebab kedua bela pihak ini juga di kawal oleh pengacara masing, sehingga kita menghindari praperadilan karena kelengkapan administrasinya tidak lengkap, " ucap La Ali. 


Tak sampai disitu, La Ali menambahkan bahwa pelaku saat ini sementara diamankan di Polsek Kepala Madan untuk dimintai keterangan. Karena harus gelar perkara sebelum dilakukan penahanan dan itu juga harus ada surat perintah penahanan kalau semua sudah sesuai prosedur.


"Empat saksi yang sudah diperiksa yakni, Hairudin Sibela, Ikdul Warhangan, Juna Sanaba dan Sukirman Sibela. Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Hamsir Sanama dan Sarul Sanaba," ucap pria La Ali. 


Ia mengaku pihaknya tidak ada niat memperlambat kasus penganiayaan tersebut, namun dirinya terkendala dengan sarana pendukung.


"Kami tidak memperlambat, di Polsek komputer hanya satu baru lampu mati-mati kadang sampai satu hari baru lampu manyala. Kita tetap profesional karena ada tiga laporan polisi yang harus di proses. Intinya kita sudah kerja keras," ujar Ali. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم