Namrole,SBS
Dalam rilis yang di terima media ini, Ahmad mengatakan tindak pidana terhadap kebijakan pemutasian diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Sebab larangan mutasi berlaku maximal 6 bulan setelah penetapan pasangan calon oke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat dua atau pasal 162 ayat tiga dipidana dengan pidana penjara minimal satu bulan dan maximal enam bulan dan denda 600 juta," kata pengacara muda ini
Pria yang akrab disapa Abel ini menjelaskan, pasal 71 ayat dua, mengatakan, kepala daerah dapat mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal pasangan calon sampai habis masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan menteri.
Selain itu, pernyataan SMS pada kampanye di Desa Waekeka, Kecamatan Kepala Masan, yang memiliki dua kepentingan sekaligus.
"Saya merespon ketidak pahaman Safitri sebagai seorang calon Bupati dalam memahami porsinya secara konstitusional, ketidak pahaman yang saya maksudkan adalah bahwa daya bernalar SMS tidak mampu bekerja secara intelektual dalam memahami kapasitas dan statusnya secara prosedur, bisa jadi hal ini disebabkan oleh ketidak kemampuan advice hukum atau karena memang disebabkan karena akal sehatnya mengalami benturan atau memang ada masalah dalam akal sehatnya," tutur Ahmad.
Ia mengingatkan, ketidak pahaman seseorang dalam jabatannya dapat membawa malapetaka sosial, itulah sebabnya konstitusi berdemokrasi harus meletakkan porsi intelektual sebagai sesuatu hal yang penting untuk menguji kapasitas.
"Pertama safitri saat melemparkan pernyataan tersebut sedang berstatus sebagai Calon Bupati. Kedua, harus diingat bahwa Safitri adalah Bupati yang saat ini diberhentikan sementara dari tugasnya /cuti karena sedang berstatus sebagai calon Bupati," ucap Belasa.
Dia menerjemahkan kepentingan dari SMS untuk memuluskan jalan politiknya adalah pertama ada pesan politik kepada para ASN dan pesannya adalah pesan tekanan dan intimidasi kepada ASN, agar para ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel takut kepada atasannya.
"Takut disini memiliki definisi / pengertian agar mereka secara bersama-sama menyokong/mendukung/terlibat dengan kewenangan mereka para ASN agar memenangkan yang bersangkutan dalam Pilkada 2024," ujar Abel
Kepentingan kedua bahwa SMS mengingatkan bahwa dia akan kembali aktif sebagai Bupati pada 23 November 2024. Sehingga dapat diartikan, apabila ASN yang tidak taat dan patuh maka dia akan pecat, lepas jabatan para ASN yang memiliki jabatan dan memindahkan mereka yang melawannya.
"Inilah yang disebut dengan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Pesan kedua ini yang dalam perspektif Nilai dasar perjuangan kita menyebutnya dengan Thogut, mampu menterjemahkan pesan-pesan politik untuk memenangkan dirinya dalam pilkada 27 November empat hari setelah dia kembali aktif," tutur sarjana hukum ini.
Selain itu, Belasa juga menyikapi tindakan hukum kuasa hukum Paslon tiga yang melaporkan calon Bupati Abdul Haris Wally ke Kepolisian Resor (Polres) Bursel beberapa waktu lalu.
"Saya tegaskan bahwa ini adalah kegagalan memahami peristiwa dan proses hukum dalam ranah Pilkada. Tindakan hukum yang ceroboh dan tidak memiliki muatan hukum ini, akan mereka balas dengan langkah yang tentu terukur dan diperhitungkan dengan matang, " kata Ahmad
Pihaknya akan membuat paslon nomor tiga akan membayar hal ini dengan harga yang bersangkutan tidak dapat bayangkan, apa hukumannya, hukumannya adalah paslon tiga akan kami kanvaskan dan pemerintahan dinasti ini akan kami akhiri di tahun 2024 ini.
"Dengan demikian, sejarah baru akan di buat kepada seluruh masyarakat Bursel, intimidasi, penekanan, abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang- wenangan serta perilaku korup pemerintahan ini akan kami bumi hanguskan dari Bumi Bursel," ucap Belasa
Dalam konteks Pilkada Bursel 2024, ia menyatakan bahwa penting bagi Polres Bursel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan KPU untuk meningkatkan pengawasan terhadap Paslon tiga
Sebab paslon tiga, memiliki akses dan kemampuan lebih besar untuk menggerakkan ASN dan menggunakan strategi politik uang, karena mereka memiliki wewenang dan dukungan sebagai pasangan calon petahana.
Belasa menambahkan bahwa ASN diduga ditekan untuk mendukung Paslon tiga dalam Pilkada kali ini. Salah satu contohnya adalah penggunaan ASN untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui penjabat kepala desa yang merupakan ASN. Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk mempengaruhi pilihan masyarakat melalui politik uang.
"Dengan demikian, paslon tiga dinilai memiliki potensi tinggi untuk menggunakan politik uang sebagai cara efektif mengungguli lawan politik dalam kontestasi ini," ujar Ahmad.
Sementara itu, dengan bergentayangannya sejumlah akun medsos baik akun asli maupun palsu, dirinya meminta pihak Polres Bursel dapat menertibkan akun-akun tersebut demi menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas.
"Saya juga meminta Pak Kapolres untuk memaksimalkan patroli Cyber terhadap akun-akun yang menjamur di medsos, sebelum hal ini memicu konflik pada momentum Pilkada ini," ujar Belasa
Apresiasi juga disampaikan Belasa atas langkah cepat yang dilakukan oleh pihak Polres Bursel dalam merespon beberapa riak-riak isu yang beredar beberapa waktu lalu.
"Kami sangat mengapresiasi Pak Kapolres Bursel, dalam mengambil langkah cepat terkait isu-isu kemarin yang menurut kami bisa memicu ketidakstabilan keamanan di tengah masyarakat," kata Ahmad.
Sementara itu, Cabup SMS yang dikonfirmasi media ini, via pesan Whatsappnya, hingga berita ini terbit, belum direspon. (Yul)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!