Jakarta,SBS_ Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh pasangan Safitri Malik Soulisa - Hemfri Lesnussa (SAH) terhadap hasil Pilkada Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku.
Hal ini sesuai dengan amar putusan perkara nomor 108/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang dibacakan bersamaan dengan sejumlah perkara untuk kabupaten kota lainnya yang ada di Indonesia.
"Permohonan pemohon (Pasangan SAH) tidak jelas atau kabur, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK panel III, Suhartoyo selaku ketua dalam persidangan dismissal PHPU yang dihelat, Rabu, 5 Februari 2025, di gedung MK, pukul 14.05 WIB.
Berdasarkan amar putusan ini, pasangan dengan perolehan suara terbanyak La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) dipastikan akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta. (Yul)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!