Close
Close

Sah, LHM-GES Bupati dan Wabup Terpilih Bursel 2025-2030

Namrole, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kamis, 6 Februari 2025, menetapkan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) nomor urut satu, La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES), sebagai paslon Bupati dan Wabup terpilih Kabupaten Bursel, periode 2025-2030, yang memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 lalu. 


Pleno penetapan Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel terpilih, yang dilaksanakan secara terbuka, di Aula Kantor KPU Bursel, akhirnya dapat terwujudkan setelah melalui masa penantian beberapa bulan, lantaran pengajuan gugatan perselisihan hasil yang diajukan pasangan nomor urut tiga, Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa (SAH) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). 


KPU Bursel mengetuk palu mengesahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 03/PL.02.7-BA/8100/2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wabup terpilih Kabupaten Bursel Tahun 2024.


Rapat pleno terbuka tersebut dibuka oleh ketua KPU Bursel, Husni Hehanussa secara Zoom Meeting yang kemudian diserahkan kepada Kepala Divisi (Kadiv) Hukum KPU Bursel, Moh. Hasan Fakaubun.


Sebelum diserahkan, Ketua KPU menjelaskan bahwa paska putusan MK RI 5 Februari kemarin, yang mana secara langsung permohonan pemohon itu ditolak maka berdasarkan arahan KPU Republik Indonesia agar KPU Bursel segera melakukan rapat pleno untuk menetapkan Bupati dan Wabup terpilih.


"Karena ini emergency maka pleno penetapan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung Jumat pukul 16.00 WIT kami majukan untuk malam ini dan kami sementara dalam perjalanan menuju Bursel. Meski demikian, jalannya pleno ini tetap kami pantau sepanjang proses perjalanan," ujar Hehanussa. 


Hehanussa kemudian mempersilakan Kadiv Hukum, Moh. Hasan Fakaubun untuk memimpin jalannya sidang.


Pleno tersebut, diawali dengan pembacaan tatib pleno oleh Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Disman Longa.


Selanjutnya SK penetapan dibacakan oleh Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Bursel, Mahyudin Tomia.


"Keputusan KPU Kabupaten Bursel Nomor 03 tahun 2025 Tentang Penetapan paslon Bupati dan Wabup terpilih tahun 2024, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel Nomor Urut satu saudara La Hamidi, S.H. dan saudara Gerson Eliaser Selsily, SE dengan perolehan suara sebanyak 14.550 atau 35,51% dari total suara sah, sebagai Paslon Bupati dan Wabup terpilih Kabupaten Bursel Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel Tahun 2024," tutur Mahyudin. 


"Keputusan ini mulai berlaku pada 6 Februari 2025," kata Tomia. 


Setelah palu diketuk, KPU kemudian menyerahkan salinan SK tersebut kepada perwakilan tim LHM-GES yang diwakili oleh Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bursel, Abdul Rahman Souwakil.


Hadir dalam pleno tersebut, anggota Komisioner dan sekretaris KPU Bursel, Bawaslu Bursel, Ketua dan anggota DPRD Bursel, Plt Sekda Bursel, Perwakilan TNI/Polri, pimpinan partai politik, Liaison Officer (LO) paslon dan tamu undangan lainnya, menjadi saksi hidup sejarah LHM-GES dengan selisih 377 suara BERHASIL menumbangkan dinasti petahana di Bursel. (Yul)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم