Namrole, SBS_Bupati Kabupaten Buru Selatan, La Hamidi menjawab keluhan keterlambatan gaji baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel serta hak lainnya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf, tidak ada sedikit pun niat untuk menahan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) serta hak-hak lainnya, " ujar La Hamidi, Senin, 24 Maret 2025, via rilis yang diterima media ini.
Orang nomor satu di Fuka Bipolo ini menjelaskan, bahwa Pemkab Bursel masih tergantung terhadap transfer pusat, itu yang menyebabkan gaji dan hak-hak lainnya belum bisa terbayarkan.
Hal ini disebabkan adanya keterlambatan pelaporan keuangan yang disampaikan ke Pemerintah Pusat (Pempus). Pelaporan keuangan yang terlambat disampaikan ke Pempus yaitu November dan Desember 2024, sehingga berpengaruh kepada keuangan di Januari dan Februari 2025.
"Akibatnya Pemkab Bursel mendapatkan sanksi pemotongan dana sebesar 25 persen dari dana yang mau ditransferkan, ini sesuai dengan penjelasan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bursel Jeane Rinsampessy kepada saya, " kata Bupati.
Untuk itu, LHM memohon untuk bersabar, karena menurut Kaban Keuangan dan Aset Daerah Bursel, laporan sudah disampaikan dan sanksi sudah dipulihkan, tinggal menunggu dana masuk, sekitar 27 Maret 2025. (Yul)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!